Pengembangan kelembagaan sebuah keniscayaan terlebih kemajuan zaman serta tuntutan era globalisasi-informasi tidak dapat dibendung apa lagi memiliki lokal area strategis seperti keberadaan UIN Mataram yang sebelum bertansformasi STAIN atau IAIN Mataram berada pada kawasan yang diapit oleh wilayah sebelah timur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan masyarakat mayoritas Nasrani dan dari sebelah barat provinsi Bali dengan masyarakat mayoritas Hindu, sehingga dirasakan sangat strategis dan perlu diadakan penataan serta pengembangan kelembagaan.
Realistas tersebut menjadi motivasi perkembangan lembaga terbukti dari keberhasilan konversi lembaga dari STAIN, IAIN kemudian menjadi UIN Mataram setelah memperoleh Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2004, Tanggal 18 Oktober 2004 dan diresmikan oleh Menteri Agama RI pada hari Senin tanggal 11 Juli 2005 tentang: “Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten Serang menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mataram menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Amai Gorontalo menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram resmi beralih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) bersama lima IAIN lainnya di Indonesia. Sabtu, 8 April 2017 Status perubahan IAIN ke UIN Perpresnya di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan Rektor Prof. Dr. H. Mutawalli, M.Ag dan berdasar pada Statuta UIN Mataram.
Diantara konsekuesi transformasi lembaga tersebut yaitu pengembangan program studi, dengan semangan ini lahirlah Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam/ S2 HKI (Ahwal Syakhsiyyah) yang merupakan salah satu program studi yang berada di bawah naungan Pascasarjana UIN Mataram.
Lahirnya Program Studi S2 HKI ini beriringan dengan lahirnya Pascasarjana UIN Mataram pada hari Selasa, 25 Mei 2010 M bertepatan dengan 11 Jumadaal-Akhirah 1431 H berdasarkan surat Keputusan Direktus Jendral Pendidikan Islam Nomer Dj.I/279/2010. Peresmian pembukaan prodi ini dilakukan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 21 Juni 2010 di Auditorium Kampus I. Pada awal pendiriannya, Dr. H. Asnawi, M.A. sebagai Rektor mengangkat Prof. Dr. H. Mutawali, M.Ag. sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur dan Prof. Dr. H. M. Taufik, M.Ag. sebagai Pjs Asisten Direktur I dan Prof. Dr. H. Miftahul Huda, M.A. sebagai Pjs. Asisten Direktur II.
Latar belakang didirikan Program Studi Magister HKI (Al-Ahwal Al-Syakhsiyah) Pascasarjana UIN Mataram adalah untuk memenuhi keinginan masyarakat terhadap pendidikan tinggi hukum Islam di tingkat pascasarjana yang mampu memberi bekal pengetahuan hukum Islam, terutama hukum-hukum yang berkenaan dengan keperdataan Islam kepada para calon magister hukum Islam. Sehingga, mereka mampu menerapkan dan mengembangkan keilmuannya di tengah masyarakat. Pascasarjana UIN Mataram bertujuan mengembangkan masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul.
Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam (Al Ahwal Al Syakhshiyyah) terus meningkatkan kualitas, baik bidang akademik maupun administratif dan berusaha mendapatkan pengakuan nasional maupun internasional. Pada tingkat nasional, Prodi S2 Hukum Keluarga (Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah) telah terakreditasi A berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor: 1692/SK/BAN-PT/Akred/M/III/2021 dengan predikat A.
Pada tingkat internasional, Program Studi Magsiter Hukum Keluarga (Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah) telah mendapatkan sertifikat ISO 21001:2018 yang dikeluarkan oleh Institute Of Global Certification Nomor: 24-M-0046 Rev. 0 pada tanggal 26 Juli 2024. Hal tersebut merupakan bukti bahwa prodi Magsiter HKI Pascasarjana UIN Mataram terus berusaha untuk meningkatkan kualitasnya.
Adapun gelar bagi lulusan prodi magister Hukum Keluarga Islam Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan, lulusan program studi Hukum Keluarga (Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah) berhak mendapatkan gelar Master Hukum (M.H).